Pengertian Halalbihal

Ketika kita berbicara tentang Halalbihalal maka tidak akan terlepas dari bangsa Indonesia, karena Halalbihalal adalah salah satu tradisi yang cukup melekat pada masyarakat Indonesia. Tradisi ini umumnya dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri yang memiliki beberapa pengertian.

Mengutip dari Jurnal Kementerian Agama Republik Indonesia yang berjudul Makna Halalbihalal, pengertian Halalbihalal dari segi bahasa (linguistik) berasal dari bahasa Arab "Halla atau Halala" yang memiliki banyak arti, seperti menyelesaikan masalah, meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku atau melepaskan ikatan yang membelenggu. Kata ini kemudian telah dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Dalam KBBI, Halalbihalal merujuk pada hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Secara istilah pengertian halalbihalal adalah kegiatan saling bermaaf-maafan atas kesalahan atau kekhilafan di masa lalu setelah hari raya. Dengan menjaga silaturahmi ini, dapat mengubah hubungan sesama manusia dari benci menjadi senang, sombong menjadi rendah hati dan dari dosa menjadi terbebas dari dosa.

Pengertian halalbihalal menurut kaidah hukum Islam (Fiqih) kata halal adalah lawan dari kata haram. Halal adalah sesuatu perbuatan yang diperbolehkan, sedangkan haram adalah perbuatan yang harus ditinggalkan dan jika dilakukan akan melahirkan dosa dan siksaan. Dengan demikian, secara hukum Islam makna halalbihalal adalah perbuatan yang mengubah kondisi yang tadinya haram atau berdosa akibat saling membenci menjadi halal dan tidak berdosa lagi setelah bermaaf-maafan. Kata halal dalam tinjauan Al-Qur’an banyak dirangkaikan dengan kata "kuluu" yang artinya "makanlah" dan kata "thayyibah" yang artinya "baik dan menyenangkan". Dengan kata lain, Al-Quran menuntut agar setiap pekerjaan yang dilakukan manusia haruslah sesuatu yang baik dan menyenangkan bagi semua pihak. Karena itulah setiap manusia harusnya saling memaafkan dan mengikhlaskan satu sama lain agar tidak ada yang dirugikan.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian halalbihalal adalah kegiatan menyambung kembali tali silaturahmi yang pernah putus dan menjalin hubungan yang baik satu sama lain secara terus menerus. Namun, tidak hanya dalam hubungan antar kerabat maupun keluarga, tradisi halalbihalal juga dapat menjadi sarana untuk menjalin Integrasi antar Bangsa dan Negara.

 

Sejarah Halalbihalal

Melansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, terdapat beberapa versi tentang asal-usul dan sejarah tradisi halalbihalal di bumi Nusantara. Konon, kegiatan halalbihalal ini sudah ada sejak masa Mangkunegara I (lahir 08 April 1725) atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa. Kala itu, setelah shalat Idul Fitri, Pangeran Sambernyawa mengadakan pertemuan dengan para raja, punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Pada pertemuan tersebut dilakukan pula tradisi sungkeman dan saling bermaaf-maafan satu sama lain. Semua punggawa dan prajurit melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri sebagai bentuk penghormatan dan permohonan maaf.

Ada pula versi lain yang menyebutkan bahwa kata halalbihalal diperkenalkan oleh KH. Abdul Wahab Hasbullah (salah seorang pendiri Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1948 kepada Bung Karno sebagai bentuk silaturahmi antar-pemimpin politik. Hal ini karena pada masa itu kondisi nasional masih dalam konflik dengan Belanda. Atas saran KH Wahab, Presiden Soekarno mengundang seluruh tokoh politik untuk datang ke Istana Negara pada hari raya Idul Fitri tahun 1948. Pertemuan itu pun diberi judul "Halalbihalal". Di dalam acara tersebut, para tokoh politik duduk bersama dalam satu meja untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa ke depannya. Setelahnya, berbagai instansi pemerintah pun menyelenggarakan acara halalbihalal.

 

Tujuan Halalbihalal

Tujuan dilaksanakannya acara halalbihalal menurut Prof. Quraish Shihab sebagaimana dikutip dari laman MUI yakni untuk menyambung silaturahmi yang tadinya putus menjadi terikat kembali. Hal ini sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW: "Barangsiapa ingin lapangkan pintu rizqi untuknya dan dipanjangkan umurnya hendaknya ia menyambung tali silaturahmi." (HR Bukhari).

Tradisi halalbihalal ditandai pula dengan saling bersalaman dan mengucapkan mohon maaf lahir bathin. Hal ini akan mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah." (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).

MTs Negeri 3 Bogor sebagai salah satu lembaga pendidikan yang ada di Indonesia pun melaksanakan kegiatan Halalbihalal dengan harapan kegiatan tersebut dapat memperkuat tali silaturahmi antar warga madrasah (guru, tenaga kependidikan, peserta didik, komite madrasah, orangtua/wali peserta didik) dalam rangka mewujudkan Visi madrasah, yaitu “Terwujudnya Warga Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Bogor yang Religius dan Unggul dalam Prestasi pada tahun 2027”, sehingga MTs Negeri 3 Bogor menjadi sekolah pilihan pertama bagi masyarakat dalam menyekolahkan putera-puterinya.

Semoga bermanfaat!

                                                           Ditulis oleh Badrudin (Guru MTs Negeri 3 Bogor)

----

Sumber: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6691742/tradisi-halal-bihalal-makna-latar-belakang-hingga-tujuannya.