Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 717 Tahun 2006 tentang Lambang Departemen Agama, makna lambang Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai berikut:
MAKNA ISI LAMBANG
- Bintang bersudut lima yang melambangkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- 17 kuntum bunga kapas, 8 (delapan) baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
- Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
- Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
- Kalimat IKHLAS BERAMAL bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
- Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah Ibadah.
Sedangkan arti warna yang ada pada lambang Kementerian Agama adalah:
- Warna Dasar adalah Hijau Tua, bermakna keadilan.
- Warna Bintang, Padi, dan Kitab Suci adalah Kuning Emas, bermakna keagungan.
- Warna Kelopak Bunga Kapas dan Pita adalah Putih, bermakna kesucian.
- Warna Batang dan Tangkai Bunga Kapas adalah Hijau Muda, bermakna kemakmuran.
- Warna Empat Baris Abstraksi tulisan di sebelah kanan dan empat baris sebelah kiri kitab suci dan alas kitab suci serta semboyan Ikhlas Beramal adalah Hitam, bermakna keteguhan.
- Warna Perisai Segi Lima Sama Sisi adalah Kuning, bermakna kemulian.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa kita sebagai bagian dari Kementerian Agama dalam melakukan aktifitasnya harus dilandasi dengan penuh keikhlasan sehingga sekecil apapun yang dilakukan dapat bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Badrudin (Guru MTs Negeri 3 Bogor)
Daftar Pustaka: